Sesuai NJOP, Sewa Pasar Segar Tahun Depan Ada Kemungkinan Naik

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian. (Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pasar Segar yang merupakan panggon tongkrongan seru bagi muda-mudi Makassar, saat ini sudah mulai terkonsep berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Makassar Syamsuddin Raga saat ditemui di DPRD Kota Makassar, Jumat (16/10/20).

“Itu sudah bagus, kedepannya kita minta agar pemerintah mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pendapatan aset,” jelasnya.

Dia menilai, sewa kios di Pasar Segar per tahunnya masih minim dalam meningkatkan PAD Makassar.

Syamsuddin mengatakan, pengelola Pasar Segar mesti meningkatkan nilai sewa per tahun. Sebab nilai sewa kios masih dianggap kurang.

“Dengan Rp92.500 juta itu masih kurang karena saya dengan teman-teman kemarin sidak dan sempat saya tanyakan pengelola ada 40 lapak, 40 dikali Rp1 juta itu sudah Rp40 juta per bulan kalau dikalkulasi 12 bulan Rp480 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI sudah beberapa kali melakukan perubahan terkait perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Pemkot Makassar dengan pihak pengembang Pasar Segar.

“Berdasarkan Peraturan Menkeu yang sudah berapa kali melakukan perubahan, sehingga dari situ semua dibuatlah perjanjian kerjasama kemudian dibuat perjanjian sewa-menyewa. Selain itu ada ketentuan lain perusahaan ini harus memberikan CSR setiap tahun kepada Pemkot Makassar, dia harus membayar pajak parkir, retribusi usaha kan seperti itu semua jadi pemasukannya itu luar biasa,” tuturnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa sewa per tahun untuk saat ini Rp92.500 juta. Untuk tahun depan kemungkinan akan ada kenaikan.

“Dia (penyewa) harus membayar pajak parkir, retribusi usaha. Jadi pemasukannya luar biasa itu. Cuman lebih 418 meter yang dipakai. Sewa per tahun itu Rp92.5 juta, tahun depan mungkin naik. Kita lihat NJOP, biasanya ada kenaikan sampai 10 persen per tahun. Maksimal karena pengusaha juga tidak boleh berat itu karena tenaga kerjanya,” pungkasnya. (Nurhidaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *