INFOKINI.ID, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar bersama jajaran Kelurahan dan Satpol PP Kecamatan Mariso, memasang spanduk imbauan larangan berjualan di badan jalan di Jalan Rajawali, Lorong 10, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan warga di Jalan Rajawali, Lorong 10, terkait keberadaan pasar tumpah yang kian hari makin bertambah dan dianggap sudah menutupi badan jalan.
Kegiatan ini dilakukan setelah beberapa kali pertemuan antara pengelola Pasar Lette, pihak Kelurahan Lette dan pihak PD Pasar Makassar.
Dalam beberapa pertemuan tersebut salah seorang perwakilan warga mengutarakan bahwa selama keberadaan pedagang kakilima (PK5) yang mulai berjejer di sepanjang Jalan Rajawali Lorong 10, warga jadi terganggu karena akses jalan mereka tertutupi oleh aktivitas para pedagang.
“Saya sangat keberatan selaku warga. Saya setengah mati kalau mau lewat. Makin kesini makin banyak pedagang, lama-lama sudah sampai depan rumahku. Lagi pula itu kan bukan pasar yang mereka tempati jualan tapi jalanan,” ujar Hasni warga Jalan Rajawali, Lorong 10.

Ia juga mengeluhkan jika ada hajatan, tidak bisa melewati arus jalan tersebut karena dipenuhi oleh pedagang.
“Tidak diminta-minta kalau ada musibah kebakaran, apa mau dilakukan. Belum lagi kalau ada hajatan, pengantin kita mau lewat kemana? Kalau kita tegur mereka yang lebih marah. Andai ada jalan lain Pak, biar digajika tidak bakalan saya mau lewat situ, cari ribut ji,” Ungkap Hasni.
Sementara Kepala Kelurahan Lette, Muhammad Jausy menyarankan agar pedagang yang menyalahi aturan segera memperbaiki lapak dagangannya.
“Tabe, aturki dagangan ta dengan baik. Jangan ambil badan jalan dan tendanya yang keluar ke jalan harap dibongkar,” tegur Jausy kepada pedagang dengan pengawalan Satpol PP dari Kecamatan Mariso.
Hadir dalam sosialisasi itu, Kasubag Penertiban dan Kebersihan PD Pasar, Abdul Latif Mansyur dan Kepala Pembinaan PK5, Malik serta sejumlah staf penertiban.
Kehadiran staf penertiban PD Pasar ini sekadar memastikan bahwa PK5 yang berada di badan jalan itu bisa difasilitasi perpindahannya ke dalam pasar untuk mengisi los yang masih kosong.
“Kami hadir di sini sekadar mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban PK5 yang ada di jalan. Karena ini ranahnya kelurahan. Bukan ranah pasar,” ujar Abdul Latif.
Sebelumnya dijelaskan sudah ada pertemuan terkait rencana penertiban ini yang dihadiri oleh instansi terkait yakni dari Satpol PP, PD Parkir, PD Pasar, Lurah Lette, Camat Mariso, pengelola Pasar Lette dan perwakilan warga. (Nurhidaya)
















