INFOKINI.ID, MAKASSAR– Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menghentikan pemeriksaan laporan terhadap dugaan kampanye hitam yang dilakukan Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, Erwin Aksa (EA). Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain mengatakan bahwa pihaknya menghentikan setelah di pembahasan kedua pemeriksaan, tidak cukup bukti untuk masuk kategori pidana pemilihan.
“Keterangan lebih detail, hubungi Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Ibu Sri,” kata Zulfikarnain, Kamis (22/10/2020). Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsi mengungkapkan, bahwa bukan pemeriksaannya yang dihentikan.
“Jadi, berdasarkan hasil pembahasan di sentra Gakkumdu dan sesuai dengan waktu penanganan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, laporan yang masuk ke Bawaslu dengan terlapor EA, dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ujar Sri, saat dikonfirmasi Infokini.id, melalui whatsapp.
Dikabarkan sebelumnya, Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), melaporkan Erwin Aksa (EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.
Kuasa Hukum Adama, Ilham Harjuna, melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon Adama. Kuasa hukum Adama menilai pernyataan EA yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwali Makassar.(Muh. Saddam)
















