INFOKINI.ID, GOWA – Penyidik reskrim Polsek Bontomarannu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Borongloe, Kabupaten Gowa. Rekonstruksi juga diikuti pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum tersangka.
Kasus pembunuhan ini menimpa seorang perempuan, Nur Aeni (36). Korban diduga dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial Y (24).
Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengungkapkan, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, sekaligus mencocokkan data-data yang diperoleh penyidik. “Agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan lagi kejanggalan kekurangan,” kata Tambunan.
Tambunan mengatakan, dari hasil keterangan terhadap tersangka terungkap jika motif dari pembunuhan ini karena pelaku emosi setelah diusir oleh korban dari rumah.
Dijelaskannya, korban saat itu menemukan foto tersangka bersama perempuan lain di dalam handphone tersangka. Melihat itu, korban emosi dan sakit hati. Dia kemudian merampas handphone tersangka kemudian mengusirnya dari rumah.
Agar keterangan tersangka sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, maka selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Bontomarannu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arianto Najib bersama pihak JPU dan pengacara dari tersangka menggelar rekonstruksi di Jalan Pattiro, Lingkungan Songkolo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Kamis siang (22/20/2020).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 21 adegan. Hasilnya terungkap bahwa pada adegan ke-10, pelaku mencekik leher istrinya.
Pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga mendengkur dan mengeluarkan busa dari mulut.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengambil baju kaos lalu mengikat leher korban dan mengambil handphone serta sepeda motor korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri menuju rumah orang tuanya.
Sekitar 8 bulan lamanya pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Pelaku selanjutnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 2 September 2020,” beber AKP M Tambunan.
IPDA Arianto Najib saat dikonfirmasi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan 9 orang saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)














