Debat Kandidat Pilkada: Makassar Sekitar 6 November, Maros Malam Ini

ilustrasi (int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah yang menggelar Pilkada, sudah mulai menggelar debat kandidat. Bila Kota Makassar baru akan menggelar pada 6 November, maka Kabupaten Maros sudah akan memulainya malam ini.

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi mengatakan bahwa pihak KPU telah merencanakan waktu debat perdana yang akan digelar di Jakarta pada awal November mendatang.

“Masih koordinasi terkait tanggal. Tapi yang pasti antara tanggal 6, 7 atau 8 November. Live TV nasional,” jelas Faridl di Makassar, Selasa (27/10/2020).

Sesuai agenda debat yang telah dipublis, untuk debat pertama pihak KPU Makassar akan mengambil tema “Sosial budaya, pendidikan, keamanan, lingkungan, transportasi dan toleransi”.

Debat kedua yang juga akan digelar di Jakarta akhir November 2020, bakal mengangkat tema “Reformasi birokrasi, pelayanan publik dan penataan kawasan perkotaan serta ekonomi”.

Kemudian, debat ketiga yang dilaksanakan di Makassar pada 4 November 2020, membahas tema “Kebijakan covid-19, komitmen penaggulangan narkoba, perlindungan terhadap anak, perempuan dan disabilitas, penaggulangan kemiskinan, (kependudukan dan penibgkatan kualitas hidup masyarakat)”.

Berbeda dengan KPU Makassar yang akan menggelar debat kandidat di Ibu Kota Jakarta, KPU Kabupaten Maros memilih pelaksanaa debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Maros dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar.

Komisoner KPU Kabupaten Maros, Meilany, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa untuk jadwal debat pertama ini akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2020 malam ini.

“Untuk debat pertama ini dengan tema ‘Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah’,” ujar Meilany, Rabu (28/10/2020).

Sementara itu, lanjut dia, untuk peserta debat dibuat terbatas. Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondidi bencana nonalam Covid-19.

“Jadi, untuk pesertanya sesuai dengan PKPU,” pungkasnya.

Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 sendiri poin yang membahas secara spesifik soal peserta debat ada pada pasal 59, dimana debat kandidat hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Berikutnya, yang juga dibolehkan hadir dalam debat empat orang tim kampanye pasangan calon, dan tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau 5 lima orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Muh. Saddam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *