INFOKINI.ID, MAKASSAR – Bulan November ini rencana akan beroperasi kembali bioskop di Kota Makassar.
Hal itu terungkap, saat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengadakan rapat koordinasi (rakor) pembahasan rencana beroperasinya kembali bioskop di Makassar. Rakor digelar di ruang rapat LT 11, kantor Wali Kota Makassar, Senin (2/11/20).
“Iya lah, tergantung mereka (pihak pengelola bioskop) melakukan kesepakatan, menyiapkan apa yang sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan. Jadi begini, kita buatkan surat kesepakatan. Kemudian surat kesepakatan itu akan ditandatangani oleh mereka. Kemudian dipersiapkan mengundang tim kami untuk melihat apakah sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid.
Rusmayani mengatakan menyangkut kesepakatan-kesepaktan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola bioskop seperti berita acaranya, yang pertama adalah Pemkot Makassar memberikan izin untuk kursinya hanya bisa digunakan 50 persen saja.
“Kemudian mematuhi protokol kesehatan sesuai Kemenkes 382, itu harus dipenuhi, tadi sudah ada protokol kesehatannya. Dan adanya sanksi-sanksi,” sambungnya.
Lanjutnya, sanksi yang diterapkan mengacu kepada peraturan Wali Kota (perwali) 53. Jika didapat ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka pertama diberikan surat teguran, yang kedua penutupan sementara.
“Sesuai dengan protokol kesehatannya, mulai dari pekerjanya, penonton harus seperti apa, itu semua sudah diatur,” katanya.
Bukan hanya mematuhi protokol kesehatan, nantinya dilarang makan dan minum apabila di dalam gedung bioskop.
“Jadi, tidak boleh juga makan minum di dalam gedung bioskop. Kalau mau makan dan minum harus di luar. Jadi tiap bioskop harus menerapkan sirkulasi yang baik. Dan jika ada yang didapati maka sanksinya akan diberlakukan,” pungkasnya. (Nurhidaya)
















