INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, mengumumkan hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar tahun 2020.
Hasil penerimaan LPSDK Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar ini, tertuang dalam keputusan nomor: 1672/PL.02.5-Pu/7371/KPU-Kot/XI/2020.
Berdasarkan hasil penerimaan LPSDK paslon yang masuk di KPU Kota Makassar, paslon nomor urut satu Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi (ADAMA) total LPSDK nya sebanyak, Rp. 200.000.000, yang berasal dari dana calon pribadi.
Kemudian, untuk LPSDK paslon nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) totalnya Rp. 7.692.000.000, dengan rincian dana calon pribadi Rp. 2.040.000.000, sumbangan perseorangan Rp. 75.000.000, dan sumbangan dari badan hukum swasta sebanyak Rp. 5.577.000.000.
Berikutnya, paslon nomor urut tiga Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN), melaporkan LPSDK ke KPU sebanyak, Rp. 674.909.500 dimana keseluruhan dana tersebut dari dana pribadi.
Terakhir paslon nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun NH (IMUN), menyampaikan LPSDK sebanyak, Rp. 366.060.000, dimana sebanyak Rp. 47.500.000 dari dana calon pribadi dan Rp. 318.560.000 dari sumbangan perseorangan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan mengatakan, perlu melibatkan akuntan publik, untuk mengaudit penyetoran dana baik oleh perorangan ataupun badan usaha, atau lembaga yang masuk kepada para setiap Paslon.
“Kita harap, proses-proses klarifikasi dari akuntan publik itu kemudian dilakukan secara profesional, untuk mengetahui kepentingan dari setiap penyumbang ini seperti apa,” kata Lukman
Dikhawatirkan, kata dia, jangan sampai banyak paslon kompromi-kompromi terkait dengan pengelolaan sumber daya di kemudian hari dan sebagainya. Olehnya itu, harus diawasi oleh akuntan publik di dalam prosesnya.
“Apakah betul sumbangan-sumbangan ini jelas?, Siapa yang kemudian menjadi pihak penumbang itu?, jangan sampai ada kemudian penyumbang yang statusnya tidak jelas begitu,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, yang ketiga harus memastikan jumlah sumbangan itu sesuai betul dengan regulasi yang berlaku. Karena jangan sampai yang dicatatkan kemudian berbeda dengan sumbangan yang sesungguhnya.
“Ini harus betul di dalami juga oleh akuntan publik,” tutupnya. (Infokini/Musa)
KPU Makassar Umumkan LPSDK Paslon, Appi Terbanyak
















