INFOKINI.ID, GOWA – Seorang pria di Gowa menebas lengan kakak iparnya hingga putus. Ia gelap mata setelah keduanya terlibat cekcok gara-gara urusan pagar.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Bontobila Desa Julubori, Pallangga, Gowa, Ahad (08/11/ 2020) malam pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin mengungkapkan, korban dan tersangka masih saudara ipar. Tersangka bernama Arifin (38). Sedang korban DN (45).
Awalnya kata Iptu Nasruddin, DN mendatangi rumah Arifin. Arifin saat itu sedang memperbaiki pagar rumahnya.
Keduanya tiba-tiba terlibat cekcok. DN naik pitam dan melempari rumah Arifin. Arifin yang tak terima rumahnya dilempar langsung lari masuk rumah dan mengambil parang.
Korban DN sempat mencabut pisau dapur dari pinggngnya. Emosi keduanya kian tersulut. Arifin mengayunkan parang ke arah DN dan mengenai lengannya hingga terputus.
Korban langsung dilarikan ke RS Syech Yusuf, Gowa. Sekitar pukul 22.30 WITA, Kapolsek Pallangga bersama personel tiba di TKP dan mengamankan lokasi.
Dari TKP petugas mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban. Ia diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Subair di Desa Julubori bersama pemerintah setempat,” ujar Kapolsek.
Selain parang, personil juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan di TKP. Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pallangga Polres Gowa.
Penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada hari Senin (09/11/2020).
Menurut Kapolsek, adapun motif penganiayaan karena pelaku emosi dan tidak terima saat korban melempari rumahnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
















