INFOKINI.ID, MAKASSAR – Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.
KSPI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/20).
“Kami menganggap Pemerintah di masa pandemi Covid-19 begitu antusias untuk mensahkan UU Omnibus Law ini, di mana Undang-undang Omnibus Law lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang buruh dan masyarakat itu sendiri,” kata Jendral Lapangan, Takbir Bilong.
Beberapa subtansi isi Omnibus Law Citpa Kerja yang jadi sorotan KSPI, di antaranya soal penghapusan upah minimum kota.
Menurutnya, Upah Minimum Kota (UMK) diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) membuat upah pekerja lebih rendah. Padahal di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tidak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah minimum. Serta berlakunya upah per jam (Satuan Waktu), upah borongan (Satuan Hasil) dan Upah Industri Padat Karya.
Kemudian, soal kontrak kerja. Dalam UU Cipta Kerja tak lagi menyebutkan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak. Padahal di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat 4 disebutkan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.
Dengan aturan ini, UU Cipta Kerja dinilai hanya merugikan pekerja karena jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja bisa menjadi abadi, bahkan pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
Kemudian, berkurangnya pesangon. Menurutnya, perhitungan pesangon PHK diubah menjadi 25, dimana 19 kali upah ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). Padahal di dalam UU 13 Tahun 2003 disebutkan pesangon PHK adalah 32 kali upah. (Nurhidaya)















