INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah telah menetapkan status Covid-19 Kota Makassar telah keluar dari zona merah menjadi zona oranye. Artinya, penyebaran pandemi virus corona di daerah ini sudah dapat dikendalikan.
Sejumlah tempat keramaian publik di Kota Makassar perlahan mulai dibuka, seperti tempat wisata, pasar mal, pasar dan lainnya. Hal ini dilakukan agar seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan, sehingga roda perekonomian dapat bergerak.
Meskipun begitu, Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Pendidikan Makassar hingga saat ini belum memutuskan untuk membuka kegiatan belajar mengajar secara langsung (tatap muka) di berbagai sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Irwan Bangawan mengatakan berdasarkan berbagai pertimbangan dan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, maka kebijakan untuk membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka belum bisa dikeluarkan.
“Belum boleh kita laksanakan, kenapa? Data dari Tim Gugus Kota Makassar, bahwa walaupun Covid-19 ini sudah melandai atau di zona oranye yang ada di kota Makassar ini, tetapi anak-anak yang terdampak umur 5 sampai 19 tahun ternyata menaik. Terbukti di bulan Agustus itu anak-anak yang kena covid itu ada 120 orang, di bulan September 150 orangg. Di bulan Oktober baru tanggal 18 sudah 80 orang artinya ini ada skala menaik,” terangnya.
Untuk itu, Irwan menyampaikan agar sekolah belum bisa dibuka. Apabila dibuka akan melanggar hukum.
“Jadi, sangat tidak dimungkinkan untuk membuka sekolah jangan dibuka. Dan disampaikan semua sekolah-sekolah, paud dan sebagainya. Jangan dulu tatap muka. Anda akan melanggar hukum,” pungkasnya. (Nurhidaya)
















