INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang telah ditetapkan sebesar 2 persen menjadi beban bagi perusahaan.
Hal itu diungkapkan Ketua APINDO Makassar Muhammar Muhayang saat dihubungi Jumat (13/11/20).
Namun, kata Muhayang, pengusaha akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memenuhi aturan.
Akan tetapi, dia meminta pemerintah tidak menambah beban pengusaha dengan tambahan biaya-biaya lainnya.
“Solusinya adalah jangan ada lagi yang membebani pengusaha supaya pengusaha bisa menggunakan manuver yang baik agar dia membuka usaha,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan UMK ini justru memberatkan beberapa perusaha. Namun akan bisa ringan jika ada kebijakan dari pemerintah.
“Tentu kami berpikir dan berharap nantinya jika naiknnya UMK ini memudahkan pajak, perijinan lokasi, dan lain-lain yang bisa memangkas cost kita untuk membuat usaha itu tidak berat. Harapan kita di situ. mudah-mudahan pemerintah berkomitmen jika itu dimudahkan itu tidak memberatkan pengusaha,” ungkapnya
Kata Muhayang, kenaikan UMK ini harus disikapi dengan bijak. Sebab pada kondisi saat ini perusahaan masih sulit menggaji karyawan yang masih dirumahkan.
“Harus disikapi arif, upah minimum kota itu harus kita melihat kondisi usaha yang ada. Provinsi sudah menaikkan 2 persen kemudian kota Makassar 2 persen. Pertanyaannya, apakah bisa?” katanya dengan nada tanya.
Menurutnya, orang yang dirumahkan saja belum tentu dibayar full, apalagi orang yang di-PHK. “Kalau orang di-PHK ini andaikan kondisi bagus berarti kita bisa memberikan solusi. Tidak naik saja belum tentu kita menerima karyawan,” sambungnya.
Lebih lanjut, penentu UMK dalam hal ini pemerintah, mesti melihat kondisi yang riil di daerah, khususnya di Kota Makassar.
Jika UMK naik maka otomatis perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk karyawannya. Untuk mengatasi selisih biaya yang dikeluarkan, mau tidak mau perusahaan akan menaikkan harga barangnya.
Jika harga barang tetap, maka perusahaan akan mengalami kerugian yang sangat besar.
“Jika pemerintah menaikkan upah maka pelaku usaha tidak bergairah lagi, artinya naik tapi tidak memberikan penyerapan dengan baik,” pungkasnya. (Nurhidaya)
















