INFOKINI.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan dari pandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Jawaban itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rapat paripurna jawaban Gubernur Sulsel atas pandangan umum fraksi dan pembentukan pansus pembahasan Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Sudirman menjawab pertanyaan dari fraksi Golkar, terkait dasar perubahan RPJMD SulSel tahun 2018-2023 dan apa yang menjadi prioritas di dalam revisi tersebut.
“Dapat kami jelaskan bahwa perubahan RPJMD SulSel Tahun 2018-2023, secara normatif didasari pada adanya perubahan arah kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024,” kata Andi Sudirm, didapan anggota dewan, Senin (16/11/2020).
Ia mengungkapkan, perubahan tersebut juga berdasarkan peraturan pemerintah pusat Nomor 12 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengakibatkan perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah.
“Termasuk turunannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pada tataran lokal adalah disahkannya Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menyesuaikan tugas pokok terhadap pelaksanaan program dalam RPJMD,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Pandemi covid-19 juga semakin melengkapi dasar perubahan RPJMD, karena telah terjadi tekanan sosial, ekonomi, dan perubahan tatanan kehidupan baru.
“Sehingga berdampak pada target pembangunan yang telah ditetapkan pada RPJMD pokok,” tuturnya.
Sementara itu, terkait adanya perubahan jumlah Indikator Kinerja Utama (IKU) dari 20 indikator sebelum perubahan menjadi 17 indikator. Dapay dijelaskan bahwa Perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempertajam prioritas pembangunan sesuai dengan Visi-Misi dalam RPJMD.
“Sehingga perumusan program pembangunan lebih fokus pada pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang lebih terukur,” tandas Andi Sudirman.
Adapun perubahan jumlah program sebelum perubahan sebanyak 431 program menjadi 164 program pada perubahan RPJMD. Hal itu sebagai implikasi dari terbitnya Permendagri No. 90 Tahun 2019.
“Pada bagian lain kita berharap agar dengan semakin rampingnya program yang ada dalam
RPJMD secara otomatis akan berdampak pada berkurangnya kegiatan yang akan tertuang dalam Renstra OPD,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna itu juga, pihak Pemprov juga menjawab kegelisahan dan pertanyaan dari semua fraksi di DPRD SulSel terkait dengan letak rencana pembangunan twin tower pada kawasan CPI sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) derdasarkan RTRW Kota Makassar.
“Saat ini telah mendapat diskresi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk mengajukan perubahan fungsi ruang pada revisi RTRW Kota Makassar sehingga lahan tersebut dapat digunakan,” ujarnya.
Di akhir pemaparan jawaban Gubernur, ia mengungkapkan bahwa jawaban yang disampaikan ini masih bersifat umum dan tentunya masih perlu pendalaman.
“Untuk hal yang bersifat teknis dan lainnya yang belum sempat dijelaskan pada kesempatan yang terhormat ini kiranya dapat dibahas pada rapat tingkat Pansus Perubahan RPJMD dan Pokja Badan Anggaran, sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Muh. Saddam)
















