INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana kembali menggodok regulasi wajib Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam bentuk peraturan daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menekan angka kasus kebakaran yang cukup tinggi.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Hasanuddin leo mengatakan rencana penggodokan Perda Standar dan Pedoman Manual Pencegahan Kebakaran yang akan memuat wajib APAR, dianggap sebagai solusi dalam menekan angka kebakaran yang cukup tinggi di Kota Makassar.
Hal ini, Kata Hasanuddin APAR rencana akan didorong pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021. Terlebih Ranperda tersebut meski telah masuk pada Prolegda di tahun-tahun sebelumnya namun beberapa kali gagal digodok dewan sehingga diharapkan di 2021 sudah rampung.
“Ini Perdanya (Ranperda) tahun depan, kita masukkan di Prolegda 2021. APAR itu menjadi sangat penting, sehubungan dengan tingginya volume kebakaran di Kota Makassar sehingga APAR ini menjadi penting untuk dimiliki oleh setiap rumah tangga,” ujarnya.
Selain itu, Leo mengatakan selain berfungsi dalam menekan angka kebakaran retribusi APAR juga akan meningkat. Saat ini berdasarkan regulasi, penarikan per satu APAR dibanderol sebesar Rp30.000 rupiah.
“Pundi-pundi PAD kita akan bertambah dengan adanya tambahan-tambahan itu. Dan itu dimulai dari pemerintah,” terangnya.
Hasanuddin mengatakan upaya ini dilakukan bertahap dimana diterapkan pertama pada kantor-kantor pemerintah, lalu dilakukan oleh perhotelan dan rumah makan, hingga terakhir di tingkat rumah tangga.
Saat ini penggunaan APAR dianggap kurang efektif dimanfaatkan masyarakat, karena regulasi yang menaungi dianggap masih kurang baik. Semisal belum adanya regulasi tolak ukur minimal jarak per APAR pada setiap gedung untuk memastikan alat tersebut mudah dijangkau oleh penghuni.
“Misalnya hotel, tidak bisa itu misalnya satu hotel itu satu (APAR) kita harus melihat volume, coba misalnya sebesar Claro, misalnya lantai satu, itu cuma satu atau dua, itukan tidak mumpuni harusnya diukur dari volume dari luasan sebuah area,” lanjutnya.
Hasanuddin mengatakan bahwa regulasi tersebut akan mewajibkan seluruh pihak yang ingin mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk terlebih dahulu menyediakan APAR.
“Sudah lama kita sampaikan bahwa ini diupayakan supaya di saat pembangunan atau pengajuan izin mendirikan bangunan itu menjadi hal yang wajib untuk diadakan, kenapa, karena tindakan pertama yang akan dilakukan untuk mencegah (kebakaran) harus lewat itu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, regulasi tersebut juga telah diminta ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui Rapat KUA-PPAS untuk dibicarakan bersama bagian hukum. (Nurhidaya)
















