Terbaru, 7 ASN di Makassar Dapat Rekomendasi Sanksi dari KASN

Komioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih (dok. Pribadi)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, mengungkapkan bahwa, sejauh ini sudah ada sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar melakukan pelanggaran netralisasi. Dari jumlah itu, 7 di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal tersebut dikatakan Koordinator Devisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, kepada INFOKINI.ID, Sabtu (28/11/2020).

“Jadi, kami kirim sudah 12 orang, tapi yang sudah direkomendasi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) baru ada 7 orang,” ungkap Sri.

Sri menjelaskan bahwa, untuk pelanggaran netralisasinya sendiri itu bermacam-macam. Misalnya, ada yang hadir dalam kampamye dan ada juga menyatakan dukungannya melalui media Sosial (Medsos) untuk pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

“Dan ada yang menyatakan dukungan dengan berbagai macam cara, misalnya me-like dan merepost status (berkaitan dengan Paslon),” tuturnya.

Ia juga menambahkan, adapun rekomendasi KASN untuk ketujuh ASN yang telah melanggar regulasi terkait netralisasi pegawasi sipil, yakni tiga orang disiplin sedang, satu orang disiplin ringan, dan satu peringatan tegas.

“Kemudian, dua orang melanggar kode etik dan perilaku, serta satu orang mendapat sanksi moral,” pungkasnya. (Muh. Saddam)

Editor: Muh. Saddam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *