INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kini telah memberi kemudahkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan etika penyelenggara pemilu yang dianggap telah melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP RI Muhammad dalam acara ngetren media, dengan tema “Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media”, di Hotel Four Point Makassar, Rabu (9/12/2020) malam.
“Sekarang melapor di DKPP sudah bisa by phone (HP), tinggal kunjungi website resmi DKPP RI,” ujar Muhammad.
Menurut Muhammad, DKPP RI hadir bukan untuk mencari kesalahan dari para penyelenggara pemilu. Namun, kalau ada yang dianggap melanggar kode etik maka dipersilakan untuk dilaporkan.
“Kita di DKPP tidak mendorong atau menolak laporan yang masuk. Jadi, tidak semua laporan disidangkan. Ada dua tahapan yang harus dilewati, yakni tahapan formil dan materiil,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, kalau berkaitan dengan pelanggarang integritas dari penyelenggara pemilu. Seperti penyelenggara pemilu tapi merangkap juga sebagai tim sukses calon. “Maka kita akan berhentikan, karena tidak bisa lagi dibina,” tegasnya.
Salah satu pemateri dari acara itu, Wakil Dekan III Fisip Unhas Dr Hasrullah mengatakan bahwa, media merupakan represetasi dari masyarakat. Olehnya itu media merupakan kontrol sosial.
“Jadi, fungsi wartawan hari ini adalah pemberdayaan,” tutup Hasrullah.
Dalam kegiatan ngetren media tersebut, ada tempat yang menjadi pembicara, yakni Ketua DKPP RI, Muhammad, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel Prof Ma’ruf Hafidz, Wakil Dekan III Fisip Unhas Dr Hasrullah dan Manager Online Tribun Timur, Mansur Amiruddin. (Muh. Saddam/B)
















