Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Prof Alimin: Menekan Jumlah Perokok Anak

ilustrasi

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen dan akan mulai berlaku pada tahun 2021.

Hal ini seperti angin segar karena berpotensi besar menurunkan jumlah perokok anak menjadi 8.7% pada tahun 2024 dari 9.1% pada tahun 2018 di Indonesia.

Direktur Hasanuddin Center For Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin CONTACT) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Prof Alimin Maidin, mengatakan perlu mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kuangan yang telah menaikkan harga cukai rokok sehingga dapat menekan jumlah perokok anak.

“Mudah-mudahan di tahun berikutnya dapat ditingkatkan lagi (cukai rokok),” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi langkah efektif pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Menurutnya, Kota Makassar sebagai salah satu daerah yang didampingi oleh Hasanuddin CONTACT juga diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kenaikan cukai rokok tersebut, yaitu penurunan jumlah perokok anak. Hasil Riskesdas Tahun 2018 melaporkan, angka perokok anak di Kota Makassar cukup mengkhawatirkan karena telah mencapai sekitar 51% pada anak usia 10-15 tahun.

Hal ini disebabkan oleh harga rokok yang tergolong murah, yaitu sekitar Rp700 per batang.

Padahal hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia tahun 2020 menyatakan harga rokok yang mahal akan berdampak pada penurunan perilaku merokok anak dan remaja.

“Sayangnya, kita belum dapat bernapas lega sebab kenaikan cukai rokok sebesar 12.5% ini bukanlah hasil akhir yang diharapkan. Hal ini dikarenakan kenaikan tersebut dianggap belum cukup ideal dalam menaikkan harga rokok, agar tidak lagi terjangkau bagi anak-anak,” katanya.

Adapun Keputusan Menteri Keuangan terkait kenaikan cukai rokok ini tidak dibarengi dengan upaya penyederhanaan golongan tarif cukai.

Sehingga, masih memungkinkan bagi industri untuk menetapkan harga rokok yang murah di pasaran dan masih terjangkau bagi anak-anak.

Sementara itu, pakar ekonomi sekaligus Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan kenaikan harga rokok di pasaran sebagai efek kenaikan cukai adalah hal yang ia harapkan karena akan menekan konsumsi rokok, terutama pada anak-anak.

Hanya saja, ia menyayangkan kenaikan cukai ini tidak dibarengi dengan penyederhanaan golongan cukai.

“Sehingga industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau bagi anak-anak,” jelasnya.

Oleh karena itu, kebijakan menaikkan cukai rokok oleh pemerintah diharapkan juga
mempertimbangkan penyederhanaan golongan tarif cukai, sehingga berdampak langsung pada harga rokok di pasaran yang tidak terjangkau oleh anak-anak.

“Hal ini penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah perilaku merokok pada anak agar dapat menikmati bonus demografi tahun 2020-2030, di mana penduduk usia produktif akan lebih banyak di Indonesia,” pungkasnya. (Nurhidaya/C)

Editor: Nurhidaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *