KPU Makassar Beri Waktu 3 Hari Gugatan Tim Paslon Sebelum Penetapan Pemenang

Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberi waktu tiga hari bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tidak puas dengan hasil Pilkada.

Perjuangan terakhir bisa dilakukan dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum penetapan pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot) 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi di Hotel Harper Kalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (15/12/20) malam.

“Setelah ini, kita akan berikan waktu kepada teman-teman, kepada tim seluruh calon jika ada yang ingin mengajukan keberatan diberikan 3 hari, setelah KPU kota menetapkan,” jelasnya.

Kata Farid, jika dalam waktu tiga hari tidak ada yang menggugat, KPU akan langsung melakukan pengumuman. Kemudian KPU juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu sebelum melakukan pengumuman.

“Dan sampai dengan sebelum waktu 3 hari itu, kami tentu akan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan data administrasi, untuk mempersiapkan seluruh kemungkinan,” katanya.

“Kalau tidak ada sengketa, tugas kami adalah menunggu hasil penetapan pertama di MK, perkara kontitusi kalau tidak ada Makassar kita akan diberi 5 hari, paling lambat untuk menindaklanjuti penetapan kembali,” lanjutnya.

Farid menegaskan saat ini belum mengumumkan pemenang pemilu, tetapi baru ditetapkan perolehan suara paslon.

“Ini (sekarang) pengumuman dan penetapan. Kalau tidak ada sengketa, maka kita langsung tetapkan, tindaklanjuti kalau tidak ada sengketa,” pungkasnya. (Nurhidaya/B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *