Wagub Sulsel Sikapi Kasus Ibu Hamil Rujukan dari Daerah yang Meninggal

Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Humas Pemprov)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelayanan dasar pada sektor kesehatan menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, ada kasus meninggalnya pasien ibu hamil yang merupakan pasien rujukan dari salah satu daerah di Sulsel ke salah satu rumah sakit di Makassar.

Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Ibu Hamil bersama beberapa pimpinan rumah sakit.

Dalam pertemuan secara virtual itu, Andi Sudirman menegangkan bahwa, pertemuan ini untuk mengetahui kronologi terjadinya kasus tersebut sehingga memakan korban jiwa.

“Juga sekaligus untuk mencari solusi, sebab kejadian telah terjadi berulang. Kita mencoba untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan kita khususnya dalam hal rujukan dari rumah sakit daerah,” ungkap Wagub, Rabu (16/12/2020).

“Pada dasarnya untuk mengetahui di mana posisi kita, apakah ada sistem yang kita lewati atau ada kesalahan teknis yang kita lewati. Atau kita telah memiliki celah dalam sistem penanganan emergency yang sudah terbangun,” sambungnya.

Wagub menjelaskan bahwa pemprov harus memiliki standar rujukan emergency sebagai arah rujukan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di RS yang ada di Makassar.

“Solusi terbaik harus dilalukan dan komunikasi antar rumah sakit harus aktif dan tersistem dengan rapi. Sehingga perlu mengeluarkan SOP pelayanan rumah sakit di tengah kondisi pandemi saat ini,” tutur Andi Sulaiman.

Ia juga menegaskan bahwa, untuk kasus yang bersifat darurat tidak pernah mengenal surat rujukan.

“Saya tidak paham ketika ada kasus emergency lalu ditolak karena tidak mempunyai rujukan. Emergency adalah darurat yang harus memiliki pengecualian di setiap regulasi normal. Emergency kita sudah memiliki sistem, segera benahi celah sistem ini,” tegasnya. (Muh. Saddam/B)

Penulis: Muh. Saddam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *