INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani memimpin upacara Hari Bela Negara yang ke-72 tahun 2020.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan Hari Bela Negara kali ini dilakukan melalui zoom meeting yang dilangsungkan di kediaman rumah jabatan (Rujab) Sekda, Sabtu (19/12/2020).
Peringatan Hari Bela Negara tahun ini mengambil tema “Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul”.
Abdul Hayat menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel secara proaktif telah melakukan berbagai hal terutama di Kabupaten/Kota. Karena, filosofi dari bela negara itu adalah bagaimana memperkuat cinta tanah air.
“Tentunya kita memulai di kabupaten/kota. Kalau kabupaten/kota kuat, imbasnya ke provinsi. Dan jika provinsi kuat, Indonesia juga akan kuat,” jelasnya.
Hayat menjelaskan bahwa, hal penting yang dapat dilakukan saat ini adalah memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan integritas sebagai warga negara.
“Jangan hanya gara-gara mie instan, beras 1 liter, integritasnya sudah menurun, terutama di daerah perbatasan seperti Filipina, Malaysia,” ujar Hayat
Menurutnya, seperti apa yang dikatakan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati.
Ia juga mengharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulsel dapat menjadi agen yang memberikan edukasi kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bahkan, kata dia, ke depan dirinya akan memperkuat di sekolah-sekolah, jika perlu ada materi-materi yang ditanamkan sejak dini kepada generasi milenial.
Sementara itu, Prabowo Subianto mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang kembali sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan NKRI.
“Bela negara adalah tekad sikap dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perorangan maupun secara kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” tutupnya. (Muh. Saddam/B)
















