Antisipasi Dampak Covid-19, OJK Jaga Stabilitas Pasar dan Kepercayaan Investor

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mohammad Nurdin Subandi, saat melaksanakan virtual media gathering kantor OJK regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Senin (21/12/20). (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Fokus kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk antisipasi dampak covid-19 yaitu meredam volatilitas dari pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mohammad Nurdin Subandi, saat melaksanakan virtual media gathering kantor OJK regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Senin (21/12/20).

“Memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan dimasa pandemi covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat diantaranya melalui cease and desist order dan supervisory action/resolution lainnya,” jelasnya.

Untuk itu, pada tanggal 11 Desember 2020, OJK menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Nurdin Subandi mengatakan POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini, dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan
berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit
perbankan.

POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Selain itu, perkembangan/implementasi kebijakan restrukturisasi di Sulawesi Selatan sampai dengan 30 November 2020, untuk perbankan dari 37 bank umum konvensional/syariah (termasuk 3 unit usaha syariah) telah melakukan proses restrukturisasi. Dan 29 diantaranya telah melakukan restrukturisasi dengan jumlah sebesar Rp18,86 triliun dari 195.797 debitur restru dan untuk 75 perusahaan pembiyaan telah melakukan proses restrukturisasi dan 73 diantaranya telah melakukan restrukturisasi jumlah sebesar Rp7,96 triliun dari 226.734 debitur restru.

Untuk itu, optimalisasi implementasi kebijakan restukturisasi di Sulsel, OJK bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan telah dilaunching pada Oktober 2020 bersama PT Bank Sulselbar sebuah pembiayaan pola kemitraan melalui Program Hapus Ikatan rentenir di Sulawesi (PHINISI) kepada debitur dengan model proses cepat dan bunga rendah yang telah terealisasi pada 59 Petani dengan plafond kredit sebesar Rp724 juta dan 1 UMKM dengan plafond kredit sebesar Rp4 juta.

Penulis: Nurhidaya/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *