INFOKINI.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mohammad Nurdin Subandi, saat virtual media gathering Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Senin (21/12/20).
“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi kita akan memasuki libur bersama, sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” katanya.
Selain itu, Nurdin Subandi mengatakan pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas sejak tahun 2018 Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal,” Sebutnya.
Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari :
- 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin;
- 2 koperasi tanpa izin;
- 6 aset kripto tanpa izin;
- 8 money game tanpa izin;
- 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan
- 21 kegiatan lainnya.
Sekadar diketahui, selama pelaksanan Working From Home (WFH) layanan tatap muka di setiap Kantor OJK di Jakarta dan dilaksanakan secara terbatas. OJK pun membuka sarana komunikasi edukasi dan pengaduan konsumen melalui call center 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 dan memberikan informasi update berisi informasi ringkas yang diposting melalui media resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui link http://ojk.go.id .
















