Sebulan Lagi Pelantikan Wali Kota, Prof Rudy Tetap Lelang Jabatan, Dewan: Tidak Cocok Ini…

Anggota komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Azwar. (Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin tetap akan membuka lelang 13 jabatan kepala dinas atau kepala badan atau setara Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang selama ini hanya diisi pelaksana tugas (Plt).

Hal itu kemudian ditanggapi Anggota Komisi A Bidang Hukum, Pemerintahan dan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Azwar.

Azwar mengatakan jika lelang jabatan tersebut dilakukan menjelang pergantian pucuk pimpinan, justru akan mengacaukan sistem pemerintahan itu sendiri. Sehingga, lagi-lagi yang dikorbankan adalah masyarakat.

Seharusnya, kata Azwar, Prof Rudy tahu diri akan posisinya sebagai pejabat sementara. Dimana etika pemerintahan mestinya diketahui.

“Perangkat pemerintahan itu mesti ada chemistry antar semua tingkatan, agar sinergitas kerja bisa maksimal. Jika sekarang mengangkat pejabat, kemungkinan bisa tidak punya chemistry dengan wali kota terpilih. Ini tinggal 1 bulan lebih, jika dia memasang orang-orang yang tidak chemistry dengan wali kota terpilih, maka malah akan merugikan masyarakat sendiri,” terangnya, Selasa (29/12/20).

Untuk itu, dia menyebut Prof Rudi telah menyalahi etika. Apalagi Rudi hanyalah pejabat sementara yang sebentar lagi akan diganti dengan kepala daerah yang defenitif.

“Tidak cocok ini Pak Pj (wali kota), mestinya dia tahu kalau hanya pejabat sementara, dan Insya Allah tidak lama lagi wali kota definitif akan dilantik,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 melakukan pergantian jabatan sampai dilantiknya kepala daerah terpilih.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Menurut Azwar, dengan adanya SE tersebut, harusnya Prof Rudy tunduk dan patuh, bukan malah ngotot melakukan mutasi.

“Sudah benar arahan Pak Mendagri tersebut dan mesti dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Meskipun Prof Rudy mengatakan hanya melakukan pengisian pos jabatan yang kosong, menurut Azwar, kelowongan tersebut bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Mengisi kekosongan bisa dengan Plt saja dulu. Itu alasan Pak Pj saja. Ini tinggal 1 bulan lebih pelantikan wali kota definitif,” tutupnya.

Penulis: Nurhidaya/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *