Polda Sulsel Minta Masyarakat Tidak Gunakan Simbol dan Antribut FPI

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran, termasuk di Polda Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, maklumat ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kabid Humas juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati Maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami dari Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian,” tegas Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor: Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kapolri mengeluarkan maklumat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *