AUHM Makassar Keluhkan Jam Malam, Ribuan Tenaga Kerja Terdampak

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang membatasi operasional jam malam dikeluhkan pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM).

Hal itu disampaikan Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru usai rapat mendengarkan dan meminta masukan dari industri pariwisata terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan jam malam operasional dan rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ruang rapat Banggar Gedung DPRD Makassar, Kamis (7/1/2021).

Ali mengatakan kebijakan tersebut menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan bisnis hiburan malam, termasuk seluruh unsur di dalamnya.

“Kenyataannya, sekira 4.000 tenaga kerja terdampak. Tidak bisa bayar kost, pinjam uang di rentenir, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka,” terangnya.

Menurutnya, kecil kemungkinan pelaku hiburan malam akan mendapat bantuan atau dana insentif dari pemerintah.

Jika memang nihil, Ali berharap THM ada penyesuaian waktu operasional. Pasalnya, mereka menuntut adanya keadilan tanpa diskriminasi.

“Harus ada keadilan dari pengambilan kebijakan itu. Kami harapkan adanya penyesuaian waktu operasional. Misalnya rumah bernyanyi keluarga buka dari pagi sampai jam 7 malam, karaoke buka hingga jam 9 atau jam 10. Berikutnya bar dan pap dari jam 12 hingga jam 3 pagi. Toh itu hitungannya bukan malam lagi, tapi sudah pagi kan,” ungkapnya.

Untuk itu, Ali berharap, pemerintah kota menempatkan satu Satgas Covid-19 di setiap THM untuk pengawasan. Jika terjadi pelanggaran over kapasitas atau protokol kesehatan maka bisa diberi sanksi dan ditindaki.

“Istilahnya, sedikit omset yang penting ada pemasukan. Yang penting karyawan mereka bisa makan. Juga kami harap adanya kompensasi pajak atau keringanan untuk bulan ini,” tutupnya.

Sekadar diketahui, kebijakan jam malam tidak hanya menyasar cafe dan restoran tapi juga THM diwajibkan tidak beroperasi hingga 11 Januari mendatang.

Keputusan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah Covid-19. Imbauan ini juga sebagai upaya mendukung maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Kepolisian Negara RI, guna memutus mata rantai Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *