Partisipasi Pemilih di Lakkang Tertinggi di Makassar, Capai 88,79 Persen

Komioner KPU Makassar, Endang Sari (INFOKINI.ID/MuSa)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan evaluasi internal terkait partisipasi masyarakat pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Makassar. Evaluasi dilakukan 26-28 Desember 2020 lalu.

Dalam rapat evaluasi tersebut, KPU Makassar mengumpulkan seluruh Panitia Pemungutan Kecamayan (PPK), khususnya divisi sosialisasi dan divisi teknis.

Komisoner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya meminta kepada PPK tiap kecamatan untuk memetakan tingkat partisipasi di wilayahnya dan menyampaikan apa kendala serta hambatan yang dihadapi sehingga target partisipasi tidak terpenuhi.

“Begitu pula dengan wilayah kelurahan yang mencapai target, bagaimana karakteristik wilayah tersebut dan apa faktor pendukung sehingga angka partisipasinya bisa tinggi,” jelas Endang, Kamis (6/1/2021).

Endang menyebutkan, hasil evaluasi ini akan menjadi bahan KPU untuk melakukan pemetaan berbasis kelurahan, mengidentifikasi persoalan dan kendala yang dihadapi setiap kelurahan.

“Sehingga bisa meniadi acuan kerja kami di KPU untuk selanjutnya,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, walau angka partisipasi tingkat kota secara keseluruhan berada di angka 59,66 persen, tapi ternyata ada dua kelurahan yang memiliki partisi melebihi angka 80 persen.

“Kelurahan tersebut, yaitu Kelurahan Lakkang (88.79 persen) di Kecamatan Tallo dan juga kelurahan Untia (82.18 persen) di Kecamatan Biringkanaya angka partisipasinya lebih dari 80 persen,” tutur Endang.

Kendati demikian, dua kelurahan tersebut diakui memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih sedikit dibandingkan dengan kelurahan lain yang ada di Makassar.

Sementara itu, lanjutnya, untuk kelurahan dengan partisipasi rendah, pihaknya telah mengagendakan untuk menelisik lebih jauh persoalan dan kendala apa yang dihadapi.

“Sehingga pemetaannya bukan hanya selesai di tingkat kelurahan tapi kami akan urai hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *