INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar per 12 Januari 2021 telah mengeluarkan perpanjangan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Di situ ditegaskan setiap badan usaha dibatasi aktivitasnya hingga pukul 22.00 malam. Ini berarti ada penambahan dari sebelumnya pukul 19.00 WITA.
Meski ada penambahan aktivitas jam malam, namun aturan ini masih banyak deremehkan oleh pemilik badan usaha.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengatakan sejak diberlakukan pada 24 Desember 2020 lalu, operasional badan usaha masih kerap kali terlihat, baik rumah makan pinggir jalan maupun resto.
Salah satu contoh Club Holywings yang pernah kedapatan melakukan aktivitas di atas jam yang telah ditetapkan.
Sehingga, kondisi peningkatan kasus Covid-19 saat ini menurutnya akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah.
Menurut legislator Gerindra ini, pemerintah diminta jangan kehilangan taring, sanksi tegas semestinya sudah diambil.
“Ini kan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silakan buka tapi pahami jam malam, kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya kalau melanggar,” katanya.
Kasrudi dengan tegas meminta pencabutan izin operasional bagi badan usaha yang melanggar.
Pasalnya, tindakan tegas perlu dilakukan pemerintah untuk mendisiplinkan badan usaha sekaligus menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain.
“Ini kan mereka sudah tahu aturan, tapi masih saja melanggar, harus diberi sanksi tegas, kalau perlu dicabut izinnya supaya menjadi pelajaran di tempat-tempat lain. Aturannya kan sudah ada, jam malam diberlakukan sementara masih melanggar,” tegasnya.
Nurhidaya/B
















