INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat terkait laporan hasil observasi Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Selayar di Pulau Kakabia, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sekda Kepulauan Selayar, Marjani Sultan mengungkapkan bahwa, kalau melihat dari fakta geografis dan fakta sejarah pulau Kakabia ini merupakan wilayah dari Kepulauan Selayar.
“Jadi, Permendagri (Peraturan Mentri Dalam Negri) Nomor 45 Tahun 2011 itu, Kemendagri yah bahwa wilayah Kakabia masuk administrasi Kepulauan Selayar,” jelas Marjani.
“Saya juga sudah sampaikan, mulai dari segi goegrafis saja letak pulau Kakabia ke wilayah Selayar pulau terdekat itu hanya 65 Km, sementara kalau dari Buton Selatan ukurannya 90 Km lebih,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa, Pemda Kepulauan Selayar juga telah melakukan pengajuan ke Mahkamah Konsitusi (MK) untuk melakukan uji material terhadap undang-undang pembentukan Buton Selatan itu.
“Tapi jawabanya bahwa itu bukan kewenangannya. Harus Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa, Pulau Kakabia ini bukan persoalan batas antar Kabupaten Buton Selatan dengan Kabupaten Kepulauan Selayar. Melainkan Provinsi dengan Provinsi.
“Jadi harus Provinsi dan Gubernur yang lebih aktif mengurus penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
















