INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengejar semua aset yang ada di Kota Makassar. Pasalnya, banyak aset Pemkot yang terdaftar sebagai aset tapi tidak memiliki alas hak.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu.
“Ndak ada surat-suratnya, dan ini kan yang gampang sekali diklaim oleh orang-orang atau oknum bisa mengetahui ini aset tidak diduduki, karena tidak ada (alas haknya). Kita juga mau bertindak tegas, tapi pemerintah kota mengatakan belum ada alas haknya, sehingga ini yang perlu dipercepat,” katanya.
Menurutnya, Pemkot seharusnya mengejar semua aset miliknya dengan mendata semua aset. Asemua aset itu harus dikuasai oleh pemerintah, jangan ditelantarkan.
“Jadi, kalau kita punya aset apa lagi terdaftar sebagai aset pemerintah kota, maka segera diurus atau dibuatkan alas haknya supaya aman tidak ada lagi yang bisa mengganggu,” jelasnya.
Jika aset itu sudah ada alas haknya, bisa digunakan untuk kantor-kantor pemerintahan termasuk kantor kelurahan.
Salah satunya, lahan yang di atasnya berdiri Kantor Kelurahan Maricaya Baru, Kota Makassar, ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
“Kalau kita ada alas haknya kita bisa pakai itu, lokasinya strategis karena untuk mendapatkan juga posisi kan katakanlah kantor kelurahan yang masih kontrak-kontrak itu, tentu kita juga harus butuh lokasi yang betul-betul strategis. Tempat yang bisa enak dijangkau oleh masyarakat yang ada di wilayahnya,” tuturnya.
Dia mengaku, selama ini terkesan tidak ada perhatian, sehingga sudah saatnya di tahun 2021 Pemkot harus lebih tegas lagi dan lebih kerja cepat untuk mendapatkan semua aset tersebut.
“Mengamankan aset-aset kita dan terutama menyiapkan alas haknya itu supaya tidak ada lagi bahwa ini miliknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pasalnya, saat ini aset Pemkot baru 30 persen yang bersertifikat.
Hal ini disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV.2, Niken Ariaty, saat ditemui di depan ruang Rapat Sipakalebbi Lantai 2 Kantor Balaikota Makassar, Rabu (27/1/2021).
“Aset masih sekitar 30 persen yang tersertifikat dan saya berharap masih bisa lebih bagus lagi, dari sekitar 900-an baru 30% yang bersertifikat,” ungkapnya usai Tim Korsupgah KPK Wilayah IV.2 menggelar pertemuan bersama jajaran Pemkot Makassar, dalam rangka koordinasi rencana aksi pencegahan korupsi.
Menurutnya, memang ada indikator permasalahan pengelolaan aset Pemkot Makassar saat ini.
“Memang ada indikator permasalahan pengolahan aset, itu juga jadi konsen kita karena banyak yang belum tersertifikasi, banyak aset yang masih bermasalah,” tuturnya.
Untuk itu, kata Niken, Ia meminta Pemkot Makassar memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 terhadap mereka yang belum mengembalikan aset pemerintah.
“Nanti kita selesaikan, dimana-mana sih aset yang sampai kali ini belum diselesaikan. Kalau memang tidak mau menyerahkan juga, kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan jika pihak KPK telah memberi penekanan, bahwa aset itu harus jadi prioritas utama untuk segera ditertibkan.
“Kenapa dikhawatirkan? Karena ada pengalaman aset yang tidak tertib justru hilang. Kita kalah dalam proses gugatan, karena kita kita tidak kuat dalam hal persertifikatan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Prof Rudy, hal itu menjadi atensi KPK. “Dan Alhamdulillah, Kadis Pertanahan juga memberikan dukungan yang bagus, bahwa kita segera bisa bersinergi dalam persertifikatan,” tutupnya.
Nurhidaya/B
















