Oknum Guru Terjaring Tak Bermasker, Wabup: Kalau Anda Guru, Harusnya Bisa Menjadi Contoh

Oknum guru SMKN 4 Gowa, terjaring tak bermasker dan sempat berdebat dengan wabup dan aparat.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Pemantauan operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan kembali dilakukan. Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni Kr Kio, saat memantau di Jalan Usman Salengke Kabupaten Gowa, Kamis (4/2/2021), menemukan masih adanya masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.

Bahkan di kesempatan itu, Wabup Abd Rauf Malaganni juga menemukan oknum guru SMK 4 Gowa, H Agus Syamsuddin, yang beradu pendapat dengan aparat. Oknum guru ini, awalnya menolak untuk membayar denda karena telah melanggar perda dengan tak menggunakan masker. Agus Syamsuddin beralasan tidak tahu menahu tentang perda kewajiban protokol kesehatan dan berkonsekuensi denda serta sanksi bagi pelanggarnya.

Di kesempatan itu, Wabup menegaskan bahwa seharusnya guru harus memberikan teladan kepada masyarakat. Perda merupakan aturan yang wajib dipatuhi. “Seharusnya jika anda seorang guru, harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. ASN, guru, harus menjadi contoh penerapan aturan. Apa yang sudah ditetapkan oleh perda, adalah aturan yang harus diikuti. Tidak ada alasan untuk tidak patuh, karena ini untuk kepentingan bersama. Tak ada cara lain untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid, selain patuh terhadap protokol kesehatan,” tegas wabup.

Selain oknum guru, masyarakat yang tak menggunakan masker juga masih terjaring oleh aparat. Tercatat untuk operasi di Jalan Usman Salengke yang dipimpin Ketua Tim, Plh Pasi Ops Kodim 1409/Gowa, Kapten Inf Syaiful,
terjaring yang tak bermasker sebanyak 32 orang. Sebanyak 15 orang dikenakan sanksi denda dan 1 orang sanksi sosial. Sementara untuk hasil rapid/swab antigen tak ditemukan yang positif.(*)

Penulis: Elien MarlinaEditor: Elien Marlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *