Pembatasan Kegiatan Jam Malam di Makassar Berlanjut Hingga 23 Februari

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pembatasan jam malam di Kota Makassar kembali berlanjut dari 9 Februari hingga 23 Februari 2021.

Hal itu berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Makassar dengan Nomor: 443.01/53/S. Edaran/ Kesbangpol/II/2021 yang ditantangani Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Dalam surat edaran itu, Pemkot menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut poin-poin dalam surat edaran Pemkot Makassar:

  1. Fasilitas Umum, Operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 23 Februari 2021.
  2. Para pPelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
  3. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19.
  4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi di perhatikan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, Selasa (9/2/2021).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jika melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *