INFOKINI.ID, MAKASSAR – Mendikbud Nadiem Anwar Makarim membuat surat edaran pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Isinya menyebutkan bahwa tahun ini Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Sekolah ditiadakan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Sejumlah poin penting untuk meraih kelulusan sebagai peserta didik, diantaranya peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi harus mengawasi secara ketat.
“Karena ini menyangkut integritas dan dedikasi orang. Kedua potensi menimbulkan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) kita berharap betul-betul bisa bekerja baik. Kita berharap tidak ada masalah, kita akan lakukan pengawasan ketat,” ujarnya.
Menurutnya, monitoring evaluasi (Monev) akan dilakukan oleh pihaknya. Hal itu, untuk mengetahui bagaimana progres dan ada Perwali yang memuat itu.
“Sehingga guru tidak sewenang-wenang dalam menentukan kelulusan orang. Kita khawatirnya ada persoalan perasaan, tidak menimbulkan penilaian yang objektif,” paparnya.
“KKN itu krusial, kita akan lakukan pengawasan, makanya kita adakan posko khusus pengaduan, Komisi D siap,” pungkasnya.
















