Lama Buron, Sindikat Pengedar Narkoba Khusus Petani Diringkus Polres Gowa

INFOKINI.ID, GOWA – Setelah lama buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba di Kabupaten Gowa, akhirnya tiga orang sindikat narkoba berhasil diringkus Polres Gowa.

Ketiga pria yang diduga pengedar dan bandar besar narkoba, masing-masing berinisial SJ (25) yang bekerja sebagai wiraswasta dengan perannya sebagai peluncur dan pengedar, kemudian RJ (32) pekerjaan wiraswasta. RJ berperan sebagai pengedar.

Sementara yang diduga sang bandar besar, SL (39), bekerja sebagai pegawai swasta. Ketiganya telah buron hampir sekitar setahun.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud, mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sasaran petani yang ada di Biringbulu.

“Mereka menjalankan aksinya, dengan menjual sabu kepada para petani di Biringbulu. Alasannya agar petani disana kuat bekerja. Mereka ini merupakan sindikat yang sudah hampir setahun dicari. Hingga akhirnya berdasarkan laporan masyarakat, mereka bisa ditangkap satu persatu dalam waktu sehari,” papar Kasubag Humas saat konfrensi pers terkait kasus ini di Polres Gowa, Rabu (10/2/2021).

Selain meringkus 3 orang pelaku pengedar narkoba ini, Satnarkoba Polres Gowa juga menyita sabu seberat 74,76 gram dari ketiga tersangka, yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Kronologis penangkapan yang terjadi pada Senin (8/2/2021) lalu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku. Mereka menjual narkoba kepada masyarakat yang kebanyakan adalah petani.

Berdasarkan laporan itu, satuan narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap satu-persatu terduga pelaku. Sementara barang bukti berupa 74,76 gram sabu diamankan dari rumah para pelaku.

Berdasarkan dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan sang bandar berinisial SL dari bandar besar yang berada di Makassar. SL kemudian menitipkan sabu tersebut kepada kedua pengedar yaitu SJ dan RJ.

Ketiga pelaku diketahui saling terkait dan merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Biringbulu. Pelaku mengedar dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu ini, dengan cara menggunakan rumah sebagai tempat bertransaksi, setelah sebelumnya ada pemesanannya melalui telepon.

SL yang diduga merupakan bandar besar mengakui bahwa penjualannya bersasar pada petani. “Kami menjualnya kepada petani. Agar mereka kuat bekerja,” ujarnya, saat ditanya oleh Kasubag Humas.

SL juga mengakui, bahwa membeli sabu, dari seorang bandar besar di Makassar. Transaksi serah terima dilakukan oleh kurir di wilayah Kabupaten Takalar.

Dari keterangan diketahui, sabu-sabu dibeli dengan harga Rp1.200 000/gram dan dijual seharga Rp1.400.000/gram. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *