Abdul Wahid: Pengelolaan Rumah Kost Butuh Aturan Agar Tidak Semrawut

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Makassar sebagai kota metropolitan menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai daerah untuk bekerja dan mencari nafkah, bahkan menimba ilmu. Tak heran, pertumbuhan rumah kost pun begitu pesat.

Karena itu, pengelolaan rumah kost pun butuh aturan agar tidak semrawut. Maka, terbitlah peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur tentang pengelolaan rumah kost.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahid saat melakukan sosialisasi peraturan (sosper) Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost.

Sosper digelar di Hotel Sorison Makassar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (11/2/2021). Abdul Wahid sendiri merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Biringkanya dan Tamalanrea.

Hadir sebagai narasumber, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti dan mantan Sekwan DPRD Makassar Syarifuddin Machmud. Kegiatan ini dipandu Muh Yusran selaku moderator.

Abdul Wahid mengatakan, Perda ini dibuat mengingat kondisi Kota Makassar khususnya Biringkanaya dan Tamalanrea banyak pendatang sebagai pencari kerja maupun pelajar. Apalagi di daerah itu juga ada Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan berdiri sejumlah perguruan tinggi.

Legislator dari PPP ini menjelaskan, di Kecamatan Tamalanrea terdapat Universitas Hasanuddin yang notabenenya banyak pelajar di area tersebut yang datang dari berbagai daerah. Mereka pasti membutuhkan tempat tinggal untuk menginap. Sehingga, hal itu menjadikan lahan bisnis bagi masyarakat setempat dengan mendirikan rumah kost untuk para pendatang tersebut.

Olehnya itu, pemerintah memandang bahwa mereka yang hidup di rumah kost ini butuh suatu aturan. Aturan dibuat agar keadaan mereka tidak semrawut.

“Sehingga menginap di sini dengan aturan dan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Makassar dan diharapkan mematuhi aturan-aturan tersebut. Ini dibuat dimana karena maraknya kegiatan-kegiatan dan banyaknya orang di Makassar ini yang perlu dikontrol,” tuturnya.

Dikatakannya, untuk membuat rumah kost juga agar aturannya. Menurut legislator DPRD Makassar dua periode itu, setiap yang ingin membangun kost di suatu tempat diharapkan melapor ke pemerintah setempat agar terdata. Sebab, jika ada kejadian nantinya bisa diatasi dengan cepat.

“Terkadang jika tidak dikontrol, bisa menimbulkan masalah bagi masyarakat. Sebab, banyak di antara mereka yang biasanya bukan pasangan sah, menggunakan kost untuk perkumpulan sesuatu yang tak jelas, sehingga jangan sampai mereka hadir di tengah kita tanpa kita ketahui. Untuk itu dibutuhkan kontrol pemerintah setempat seperti RT/RW untuk mendeteksi perkembangan wilayahnya. Untuk itu perlu tuntasnya peraturan daerah kita terkait rumah kost,” jelasnya.

Selain itu, Wahid mengimbau agar masyarakat menjadi bagian yang ikut mengontrol perkembangan di wilayahnya masing-masing. “Dengan Perda tersebut bukan hanya itu saja, tetapi akan membantu perekonomian dan keamanan di kota Makassar,” ulasnya.

Sementara, Syarifuddin Machmud mengatakan di kawasan Biringkanaya, mayoritas banyak yang mencari lembaga pendidikan dan industri. Sehingga, untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh warga, terutama pada bagaimana agar warga bisa tertib dan terkendali, dibuat peraturan daerah (perda).

“Tujuannya agar saudara-saudara membaca peraturan daerah, memahami dan menyampaikan kepada tetangga tentang materi ini,” terangnya.

Dengan adanya peraturan daerah ini, masyarakat yang memiliki rumah kost di Makassar bisa terkendali.

Untuk itu, setiap yang memiliki kost nantinya harus mempersiapkan ruang tamu. Setiap yang datang tidak boleh langsung ke kamar, tapi ke ruang tamu yang telah dipersilahkan.

“Itu pun ada waktunya. Harus terbatas sampai jam 12. Sehingga hal-hal yang ditidak diiginkan terhindari,” katanya.

Meskipun tak ada sanksi pidana yang melanggar aturan tersebut, tapi apabila terdapat pelanggaran tersebut akan dicabut surat izin usaha rumah kostnya. Sebab tidak sesuai aturan. Bahkan menurutnya, itu bisa membuatnya malu.

Sementara itu, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti mengimbau agar yang belum sempat mendaftarkan perizinan rumah kostnya agar segera datang langsung ke kecamatan.

“Yang belum sempat mendaftar, agar ke kecamatan, jangan khawatir, ini gratis ji,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *