INFOKINI.ID, GOWA – Seorang lelaki di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa dilaporkan ke polisi karena diduga tega mencabuli anak tirinya. Buruh harian berinisial R (44) ini pun akhirnya diringkus petugas Unit PPA Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (17/2/2021), menjelaskan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi Kamis, 11 Februari 2021 lalu.
Saat jumpa pers, AKP Jufri Natsir didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan.
Kasus pencabulan itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya bersama nenek dan kakak korban.
Melihat korban tidur dalam posisi miring, kemudian pelaku mendekat dan berbaring di belakangnya. Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejat dengan cara menggosokkan (maaf) alat vitalnya ke bagian belakang tubuh korban hingga orgasme.
Sesaat setelah itu korban terbangun dan melihat pelaku berada di belakangnya. Karena takut ketahuan, pelaku berlari ke kamarnya.
Korban saat itu tanpa sadar memegang celana dan menyentuh sperma pelaku yang menempel di celananya. Spontan, korban pun berteriak.
Teriakannya membangunkan sang nenek dan kakak korban serta istri pelaku.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menambahkan bahwa, korban saat itu juga menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada sang nenek dan kakak korban serta istri pelaku.
“Lalu mereka bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa,” jelas AKP M Tambunan.
Pasca mengambil keterangan terhadap empat orang saksi selanjutnya pada 14 Februari 2021 personel Unit PPA Polres Gowa mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah.












