Cabuli Anak Bawah Umur, Buruh Bangunan Diringkus Polres Gowa

Polres Gowa saat merilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku seorang buruh bangunan.

INFOKINI.ID, GOWA – Seorang buruh bangunan berinisial SPM (26) diringkus Unit PPA dan Tim Anti Bandit Polres Gowa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria ini pun harus mendekam di sel Polres Gowa.

Korbannya adalah seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun. Kasus pencabulan terjadi 9 Desember 2020 pukul 13.00 WITA.

Kasusnya bermula saat pelaku datang ke rumah korban. Saat itu pelaku merayu korban dan menjanjikan akan menikahi korban jika ingin berhubungan badan.

“Setelah berhasil merayu kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar,” ungkap KBO Reskrim IPTU Mas Jaya saat menggelar jumpa pers, Rabu (17/1/2021).

Aksi tersebut terungkap setelah seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan mangkok yang dipinjamnya. Saat itu saksi melihat pelaku keluar dari kamar.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu.

Pada Selasa, 2 Februari 2021, pukul 01.00 WITA, Unit PPA dan tim anti bandit mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya.

Personel kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil meringkusnya. Saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi di bawah ranjang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya 2 lembar BH korban, 2 Lembar celana dalam korban, 1 lembar celana short korban dan 2 lembar daster milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik PPA Polres Gowa menjerat tersangka dengan Pasal 81Jo Pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas IPTU Mas Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *