INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dilakukan akhir bulan Februari 2021.
Untuk pelantikan tahap kedua bagi daerah yang sengketanya berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputus pada 24 Maret.
Sedangkan, tahap ketiga pelantikan akan digelar pada akhir Juni. Daerah-daerah tersebut ialah yang masa jabatan kepala daerahnya bakal habis di bulan Mei dan Juni.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/966/OTDA tentang pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota terpilih melalui media teleconference atau video conference.
Dari 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang mengikuti pilkada serentak, ada lima kabupaten yang memperkarakan hasil pilkada di MK. Yakni, Luwu Utara (Lutra), Pangkep, Bulukumba, Luwu Timur dan Barru, pada sidang sela yang dimulai sejak Senin (15/02/2021) melalui virtual.
Namun, kelimanya diputuskan bahwa perkara tidak dapat diterima. Sehingga, lima kabupaten tersebut sudah dapat mengikuti pelantikan pada akhir Februari mendatang.
Sementara untuk Kota Makassar diperkirakan pelantikan Wali Kota Makassar terpilih akan dilaksanakan pada tahap pertama, yaitu minggu keempat Februari nanti. Pasalnya, tak bersengketa di MK.
Bila wali kota terpilih akan dilantik pada akhir Februari nanti, bagaimana dengan masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang saat ini dijabat oleh Prof Rudy Djamaluddin?
Diketahui, Prof Rudy dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.73-907 Tahun 2020 Tertanggal 24 Juni 2020, dimana masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin akan berakhir pada 26 Juni 2021 mendatang.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengatakan terkait istilah Pj, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
“Agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan, Prof Rudy diangkat sebagai Pj Wali Kota Makassar oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah,” jelasnya ke INFOKINI.ID, Jumat (19/2/2021).
Kasrudi menjelaskan apabila wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam hal ini Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) dilantik, maka masa jabatan Prof Rudy Djamaluddin akan berakhir atau SK Pj-nya akan gugur dengan sendirinya.
“Jika nanti wali kota terpilih sudah dilantik, otomatis SK Pj-nya itu gugur. Kan menjabat karena belum ada wali kota defenitif. Kalau sudah dilantik wali kota terpilih langsung gugur,” terangnya.
















