Terkait Lahan di Tello, Ruslan Ali: Kami Ada Sertifikat

Kuasa hukum Ihsak Kalia, Ruslan Ali (baju putih) saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jumat (19/2/2021). (humas dprd makassar)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan di Tello, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (19/2/2021). Baik Pemkot Makassar maupun pihak warga saling klaim lahan tersebut.

Dalam rapat itu, anggota Komisi A sempat mengusulkan agar pihak Ishak Kalia selaku pengklaim lahan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Usulan itu pun ditanggapi kuasa hukum Ihsak Kalia, Ruslan Ali, usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jumat (19/2/2021).

“Kami akan kaji terkait dengan kondisi pihak tim kami, apakah kami akan melakukan gugatan atau bagaimana, dalam artian kita masih ngotot bahwa itu bukan milik Pemkot,” jelas Ruslan Ali.

Ruslan mengatakan bahwa terkait gugat-menggugat timnya masih harus pertimbangkan dulu. Sebab, terkait tanah yang di Tello, mereka mengklaim memiliki alas hak.

“Kami ada alas hak. Jadi, kami secara hukum kan ada sertifikat, sedangkan Pemerintah Kota bagian aset itu hanya terdaftar sebagai aset. Pemkot tidak mempunyai alas hak. Hanya terdaftar. Sedangkan kami selaku pemilik hak di situ mempunyai sertifikat pemilik secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2014 terjadi pelebaran jalan dan sebagian tanah tersebut terkikis. Untuk itu, pemilik tanah sebelumnya Syamsuddin Daeng Ngawi diberikan ganti rugi oleh pemerintah.

Sehingga, menurutnya, dalam hal ini pemerintah telah mengakui bahwa tanah tersebut milik dari klien mereka.

“Panitia 9 telah memberikan ganti rugi ke klien kami. Artinya Panitia 9 termasuk lurah, camat, DPRD, pertanahan, dalam hal ini telah mengakui bahwa ini adalah milik dari pada klien kami dalam hal ini Syamsuddin Daeng Ngawi sebagai pemilik awal,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun Pemkot mengakui tanah tersebut milik daerah atau fasum (fasilitas umum), akan tetapi tidak memiliki alas haknya. Hanya terdaftar di milik aset tapi tak memiliki sertifikat.

“Terdaftar, tetapi tidak ada alas hak. Kami ini kan secara hukum seharusnya ada alas haknya. Seperti bahwa Pemkot. Itu dulu Pemkot kalau ada tanah-tanah yang tidak terurus itu dia catat. Selaku taman (di Tello). Tapi dia (Pemkot) tidak sertifikatkan dong. Sedangkan kita punya rinci. Sertifikat. Jadi, kekuatan kita sebenarnya kuat,” tuturnya.

Tanah tersebut dibeli langsung Ihsak Kalia dari ahli waris Samsuddin Daeng Ngawi.

“Jadi dibeli tahun 2013 dari ahli waris. Artinya kalau kita mau rinci legalitas formalnya kita kuat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *