INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pembatasan jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar kembali diperpanjang dari 23 Februari hingga 9 Maret 2021.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menilai perpanjangan PPKM hanya akan mematikan usaha, utamanya yang beroperasi di malam hari.
Seperti toko, mall, cafe, warkop, rumah makan dan THM. Sebab pelaku usaha ini diwajibkan untuk berhenti menjalankan usaha di atas pukul 22.00 WITA.
“Kita tahu tidak sedikit pelaku usaha di Makassar yang baru bisa jalan bisnisnya dan mendapatkan banyak pemasukan ketika di malam hari, sejauh ini saja sudah banyak pelaku usaha yang mengeluh,” tuturnya, Selasa (23/2/2021).
Bahkan, menurutnya, kondisi penularan Covid-19 di Sulsel menunjukkan penurunan. Untuk itu, kata dia, kegiatan ekonomi harusnya sudah harus sedikit dilonggarkan.
“Sebab selain masalah kesehatan, menurutku masalah ekonomi juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Sejauh ini dengan adanya penerapan PPKM juga terbilang tidak efektif. Sebab, kata Nurul, banyak pelaku usaha di sisi lain tidak mengabaikan aturan tersebut di tengah banyak UMKM yang harus gulung tikar karena harus menutup usaha. Sementara Pemerintah Kota tidak berbuat apa-apa terkait masalah itu.
“Ini semacam aturan yang sekadar dilempar untuk dipatuhi masyarakat, namun tidak memperhatikan dampak panjangnya kepada mereka yang harus berjuang untuk mengisi perut agar tidak kosong,” terangnya.
Selain itu, Nurul mengatakan Provinsi Sulsel termasuk Kota Makassar, bukanlah wilayah yang mengharuskan menerapkan jam malam semisal kebijakan Pemkot Makassar yang terus memperpanjang PPKM.
“Setahu saya itu hanya 7 provinsi yang diinstruksikan untuk PPKM, Sulsel itu tidak masuk. Hanya Pulau Jawa dan Bali yang prioritas. Sulsel tidak masuk,” pungkasnya.
















