INFOKINI.ID, MAKASSAR – Tanggung jawab pengawasan hingga penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) tak lagi ditangani oleh kecamatan, namun akan diatur langsung Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pasalnya, PKL kerap terpantau menggunakan fasilitas umum (Fasum) seperti trotoar, badan jalan dan ruang terbuka hijau sebagai lapak, serta acap kali mengganggu ketertiban serta meresahkan pengguna jalan.
Meski beberapa tetap dikelola kecamatan, sebagian besar dari mereka dilaporkan beraktivias secara liar dan tidak memberi retribusi ke pemerintah kota.
Untuk itu, DPRD Kota Makassar tengah merancang regulasi baru melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam rangka menertibkan PKL.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, PKL masih tidak terkoordinir dengan baik sehingga keberadaannya juga semrawut.
Beberapa pedagang kerap apatis dengan lingkungan. Membuang sampah tidak pada tempatnya. Selain itu, keberadaan yang tidak terpantau tersebut berpotensi merusak fasilitas umum kota.
“Coba bayangkan berapa banyak pedagang kaki lima di pinggir-pinggir jalan. Ini banyak yang tidak terkoordinir dan tidak ditahu bagaimana kontribusinya ke Pemerintah Kota,” ucapnya.
Sehingga, Ia sudah usulkan ranperda tersebut. Sebab, Menurutnya, ini semua tujuannya bersama di Komisi A menggagas Ranperda tentang Ketertiban Umum.
“Jadi, tidak boleh lagi ada di-backing-backing oleh camat, oleh lurah yang cukup diberi izin tapi tidak ada retribusi,” katanya.
Untuk itu, kata legislator PAN ini, para pedagang rencana akan didata dan diberi izin khusus berdagang. Hal ini untuk memastikan pedagang tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Jadi dia nanti terdata menjadi salah satu objek pemberi pajak (retribusi). Selama ini kan itu ndak ada. Termasuk penjual-penjual kelapa muda di pinggir jalan. Di Benteng Somba Opu, di Alauddin juga yang di (depan) ruko-ruko itukan ndak jelas,” tuturnya.
Selain itu, Hamzah mengatakan banyaknya PKL di Kota Makasaar membuat hal ini cukup potensial sebagai PAD baru pemerintah Kota Makassar.
“Jadi sama seperti retribusi sampah, nanti kita akan tata. Bayangkan berapa ratus ribu itu PKL di Makassar, ini lumayan. Kita juga masih rancang bagaimana mekanisme penagihannya,” tutupnya.
Sekadar diketahui, Ranperda tersebut dilaporkan telah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makasaar pada triwulan pertama tahun 2021 ini, dan ditarget rampung Maret mendatang.
















