INFOKINI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) menjadi terangka korupsi. Penetapan tersangka itu dibeberkan KPK di Kantor KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 02:00 Wita, dini hari.
Bukan hanya Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka terhadap ER (Edy Rahmat) dan AS (Agung Sucipto).
“Pagi ini kita akan menyampaikan terkait dengan penanganan dugaan korupsi berupa penerimaan hadia atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilanya terkait dengan pengandaan baran jaza perizinan pembangunan insfraktuktur di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel tahun 2020-2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui kanal YouTube KPK.
Firli mengungkapan bahwa, penetapan ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan seluruh saksi, pengumpulan barang bukti dan juga pemeriksaan terduga sebagai tersangka.
Firli pun mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. “Karena korupsi ini merupakan kejahatan yang menjadi prihatian kita semua,” jelasnya.
Menurutnya, tindakakan korupsi bukan hanya pelanggaran melawan hukum tetapi ini juga merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan hak-hal rakyat, termaksud hak-hak kita semua.
“Apalagi di masa sekarang ini kita prihatin karena kita menghadapi masa pandemi covid-19,” tutur Firli.
Dijelaskan Firli bahwa, berdasarkan dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
“Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan Saudara ER (Edy Rahmat). Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS (Agung Sucipto),” bebernya.
Untuk itu, lanjutnya, atas kejadian tersebut tersangka NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 1999 tetang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah degan nomor 20 tahun 20o1 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
“Sedangakan sebagai pemberi saudara AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu 31 tahun 1999 tebtang tindak pidana kasus korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pidanan kasus korupsi,” tutur Firli.
Olehnya itu, para tersangka NA, ER, dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung 27 februari 2021 sampai 18 maret 2021.
“Jadi, saudara NA akan ditahan di Rutan Cabang KPK cabang Pondang Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan cabang KPK pada kapling C1, dan AS ditahan pada di Rutan cabang KPK pada kru Merah Putih,” tandasnya.
Sementara itu, untuk memutus mata rantai penyebaran mata rantai covid-19, maka setiap tahanan akan menjalani isolasi mandiri di rutang KPK Kapling C1,” pungkasnya.














