Ternyata, Begini Kronologi Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Sejumlah uang sebagai barang bukti yang diamankan KPK ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Ternyata, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah mengendus adanya dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Hal itu terungkap saat pihak KPK menceritakan kronologi penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), pada Sabtu (27/2/2021) dini hari lalu.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa, tim antirasuah tersebut mengamankan 6 orang saat operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat 26 Februari 2021 pukul 23:00 sampai dengan Sabtu (27/2/2021) dini hari. Mereka diamankan di tiga tempat yang beda di daerah Sulawesi Selatan.

“Pertama adalah rumah dinas saudara ER di kawasan Hertasning dan rumah jabatan Gubernur Sulsel yakni seperti berikut, AS profesi kontraktor, kedua NY sopir dari saudara AS seorang kontraktor, ketiga SB ajudan saudara NA,” kata Firli, melalui keterangan resminya melalui kanal YouTube KPK RI, Minggu (28/2/2021) dini hari tadi.

“Kemudian ER jabatan sebagai Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, IF pekerjaan adalah sopir dari keluarga saudara ER. NA adalah Gubernur Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Firli kemudian menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 26 Februari 2021.

Sebelumnya, tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AS kepada NA melalui perantara ER yang merupakan refesentasi dan sekaligus juga kepercayaan dari NA.

“Pada pukul 20:04 waktu Indonesia Barat, AS menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut telah ada saudara ER yang menunggu. Dengan beriringan mobil IF mengemudikan mobil ER, sedangkan saudara AS dan ER bersama-sama dalam mobil milik AS menuju Jalan Hasanuddin Makassar,” tutur Firli.

Ia juga menuturkan bahwa, dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pengerjaan infrastuktur di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.

“Sekitar pukul 21:00 Wib IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS yang selanjutnya dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin,” ujarnya.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 23:00 WITA, AS diamanakan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00:00 Wita, ER berserta uang dalam koper sejumlah sekitar uang Rp 2 miliar turut disita dari rumah dinasnya.

“Pada sekitar pukul 02:00 Wita saudara NA ikut diamankan oleh KPK dari Rujab Gubernur Sulsel,” papar Firli.

Firli menjelaskan, AS sebagai Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba) telah lama kenal baik dengan NA, yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel tahun 2021.

“AS sebelumnya telah mengerjaan beberapa proyek di Sulsel diantaranya peningakatan jalan ruas Palampan Monte bontolempangan di Kabupaten Sinjai, Bulukumba dana anggaran Khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp 28,9 miliar,” bebernya.

Adapun beberapa proyek yang dikerjakan, diantaranya pembangunan Jalan Palampang Monte Bontolembangan tahun 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar. Ketiga pembanguan Jalan Palampa Monte Bontolempangan dengan nilai Rp 19 miliar dari APBD Provinsi Sulsel.

Berikutnya, pembanguan jalan pendestrian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira yang anggarannya dari dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.

Selanjutnya, yang dikerjakan AS juga adalah rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pengerjaan parkiran 2 kawasan wisata Bira dari anggaran Provinsi Sulsel tahun 2020 dengan nilai Rp 7,1 miliar.

“Sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara saudara AS dan ER sebagai referesentasi dan sekaligus sebagai orang kepercayaan saudara NA, untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” tutur Firli.

Dijelakan Firli bahwa, dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penetuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS.

Dimana, pada sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bersama ER dan AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Bira.

Dalam pertemuan itu juga lanjutnya, NA menyampaikan kepada ER bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS, yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dukungan DED yang akan dilelang pada ABPB tahun 2022.

Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan oleh AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA katakan yang penting operasional kegitan NA tetap bisa dibantu oleh AS.

“AS selanjutanya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA melalui saudara ER,” paparnya.

Selain itu, sebutnya, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya seperti pada akhir 2020 menerima uang sebesar Rp 200 juta, kemudian pertengahan Februari 2021 NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar.

Sementara itu, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar. Berdasarkan dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang.

“Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER, sedangakan sebagai pemberi adalah saudara AS,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *