INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis update penyidikan dugaan Tindak Pindana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020-2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Makassar, yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi Nurdin Abdullah (NA).
“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” kata Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/3/2021).
Fikri juga mengungkapkan bahwa, sebelumnya Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR pada Senin (1/2/2021) kemarin.
“Dari dua lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai,” bebernya.
Dikatakan Fikri bahwa, untuk jumlah uang tunai yang diamankan tim penyidik KPK di empat lokasi dari dua hari proses penyidikan, masih akan dilakukan penghitungan kembali.
“Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel di Jalan AP Pettarani, Selasa (2/3/2021).
Selama sekira 6 jam penggeledahan dilakukan di kantor tersebut. Saat keluar, tim KPK membawa tiga koper, masing-masing satu koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam.














