Pemkot Makassar Akan Tegur Kontraktor Pembangunan Twin Tower di CPI

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menegur kontraktor pembangunan proyek Twin Tower (menara kembar) di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI).

“Kami juga sudah memutuskan untuk menegur orang konstruksi menara kembar,” kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah (perda) hal itu dilarang. Sebab, bangunan tersebut di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berdasarkan undang-undang dan Perda.

Sehingga, kata Danny, pihaknya akan mengembalikan fungsi RTH di kawasan CPI dan menjadikan Karebosi kedua yang ada di Makassar.

“Saya bikin itu karena ingin mengganti Karebosi yang 9 hektar. Kemudian karena ada bangunan di situ menjadi sisa 4 hektar yang punya fungsional, kami buat 16 hektar di tengah-tengah itu. Jadi intinya CPI itu adalah lapangan Karebosi baru itu. Yang kemudian kami perdakan berdasarkan undang-undang dan kemudian dibangun seperti di situ,” jelasnya.

Meski demikian, hal tersebut dilaksanakan bukan karena ada urusan dengan politik.

“Jadi, kami tidak ada urusan dengan politik, bukan urusan dengan rencana besar, kami urusannya dengan penegakan undang-undang Perda. Tidak enak kalau rakyat kecil tidak ada IMB-nya digusur, masa gedung besar tidak punya (IMB) tidak disikapi,” ucapnya.

Danny telah menginstruksikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk menyurati kontraktor Twin Tower dalam hal ini Perseroda sebagai penanggung jawab proyek. Jika tidak diindahkan, Pemkot Makassar akan membongkar bangunan tersebut.

“Tata ruang hari ini akan memberikan surat teguran. 3 kali surat teguran seperti bangunan biasa,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah secara resmi melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan gedung Twin Tower di kawasan CPI, Sabtu, 7 November 2020.

Gedung itu akan menjadi gedung terintegrasi antara Kantor Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel dan bupati/wali kota se-Sulsel dengan fasilitas lengkap lainnya seperti mal, hotel, dan restoran.

Sementara Kantor Gubernur Sulsel yang ada saat ini rencananya akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *