LKBH Minta Wali Kota Tidak Ganggu Lahan Pacuan Kuda Parangtambung, Ini Alasannya

Bekas arena pacuan kuda Parangtambung yang kini sudah terpasang papan baca bahwa lahan itu milik Supu Bin Baso Palajarang. (ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Keinginan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto yang akan menyulap bekas arena pacuan kuda di Jalan Dg Tata, Parangtambung, menjadi sirkuit balapan, sepertinya tidak akan berjalan mulus. Karena, ternyata lahan itu diklaim sebagai milik warga yang kini dikuasai oleh ahli waris.

Bahkan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar meminta wali kota untuk tidak mengganggu lahan tersebut.

Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq mengatakan tindakan Wali Kota Makassar yang akan mengubah lahan itu menjadi arena sirkuit balapan adalah ilegal. Sebab, tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai oleh ahli waris.

“Tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris,” ungkapnya melalui rilis tertulis, Senin (8/3/2021).

Penguasaan lahan pacuan kuda, berdasarkan bukti surat yang diperlihatkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, terbit di tahun 1958 yang menerangkan sejak 1935 telah dikuasai dan dibayarkan pajaknya, dan ada pula pembayaran pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988.

“Berdasarkan surat atas nama Supu Bin Baso Palajarang, tanah seluas 7 hektar lebih ini dikuasai sebelum Indonesia merdeka yakni 1935, kemudian diperkuat dengan pencatatan pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988, serta buku tanah dari kelurahan Parangtambung tercatat berada pada Rincik Kohir 174 CI, Persil 14A SIII, 14B SIII, dan 15B SIII,” tuturnya.

Terkait adanya bangunan Stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar di lahan tersebut, jelasnya, dikarenakan pada tahun 1957 digelar PON IV di Makassar.

Saat itu, Presiden Soekarno meminjam lahan karena terbilang cukup luas dan sesuai peruntukan laga balapan kuda.

Ia mengatakan bangunan tersebut dibangun pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan Pekan Olahraga Nasional ke-4 di Kota Makassar.

“Betul, bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar ini dibangun oleh pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan Pekan Olahraga Nasional ke-4 di Makassar, setelah itu pengelolaan ditangani Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” tuturnya.

Sehingga, kata dia, masuknya YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) membuat sertifikat hak pakai 1995, berdasarkan rekomendasi KONI Sulsel untuk mengelola stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar. Tapi faktanya tidak dikelola sebagaimana mestinya, termasuk transparansi pendapatan hasil pengelolaan.

Sertifikat YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) yang diperlihatkan kepada wartawan, terbit tahun 1995 yang telah gugur di tahun 2020 karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir keberadaannya.

Untuk itulah, LKBH Makassar selaku kuasa hukum ahli waris Supu Bin Baso Palajarang mengimbau kepada YOSS, Walikota Makassar, Gubernur Sulsel, BPN Makassar untuk tidak mengganggu lagi lahan pacuan kuda Parangtambung Makassar karena merupakan kepunyaan Supu Bin Baso Palajarang sebagai pemilik yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *