INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan belum menetapkan sanksi untuk Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (PU), Edy Rahmat, yang menjadi tersangka kasus gartifikasi proyek di Sulsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan bahwa, untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada Sekertaris PU tersebut, kategorinya sedang sampai berat.
“Khusus untuk kasus ini, masuk dalam kategori hukuman disiplin berat,” kata Imran kepada INFOKINI.ID, usai dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Sementara itu, kata dia, dalam posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tidak bisa serta merta memberi sanksi. Kewenangan penandatanganan penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN harus seizin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Imran juga mengungkapkan bahwa, meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Edy Rahmat masih mendapatkan gaji namun hanya sekira 50 persen.
Menurutnya, mulai April maka Edy Rahmat akan menerima gaji 50 persen dari gaji yang diperoleh selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel.
“Menurut aturan masih menerima gaji sebesar 50 persen sampai ada keputusan yang bersifat tetap (inkracht),” tuturnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa, sanksi yang akan didapatkan oleh Edy Rahmat yakni sampai pemecatan. Hal tersebut apabila telah diputuskan bahwa yang bersangkutan berasalah.
“Jika pada akhirnya (yang bersangkutan) yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat selaku ASN,” tutupnya.
















