INFOKINI.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan bahwa lahan pacuan kuda di Jalan Dg Tata, Parangtambung adalah milik keluarga Mattalatta, Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
“Jadi, yang saya lihat dan baca suratnya itu milik keluarga Mattalatta (YOSS), di situ ada sertifikatnya saya lihat,” kata Danny, Jumat (12/3/2021).
Hal itu menanggapi pernyataan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang meminta Wali Kota Makassar untuk tidak mengganggu lahan pacuan kuda di Jalan Dg Tata, Parangtambung.
Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq mengatakan tindakan Wali Kota Makassar yang akan mengubah lahan itu menjadi arena sirkuit balapan adalah ilegal. Sebab, tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai oleh ahli waris.
Danny Pomanto pun menjelaskan bahwa, terkait persoalan lahan itu urusan yang memiliki tanah.
“Nanti urusan yang punya tanah. Namun kita bagaimana manfaatkan tanah untuk masyarakat luas,” tuturnya.
Sebelumnya, Danny mengatakan pertemuan dengan pengelola lahan yakni Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) telah dilakukan.
“Kebetulan keluarga Bapak Ilham Mattalatta kami berdiskusi waktu itu. Tentang bagaimana memanfaatkan lapangan Parangtambung yang hampir 7 hektar itu, (eks) pacuan kuda itu,” ungkapnya, Sabtu (6/3/2021).
Menurutnya, keinginannya itu muncul karena resah akan maraknya balapan liar di Makassar. Sehingga, arena pacuan kuda tersebut dinilai cukup strategis mengingat luasnya mencapai tujuh hektar.
“Cuman butuh 6 hektar. Nah, saya punya pandangan bagus kalau kita bikin di situ sirkuit. Bawahnya parkir dan seluruh bengkel-bengkel. Di atas karena dia flat disitu jadi arena balap, seperti itu bisa Gokar, bisa semuanya,” tuturnya.
Perencanaan mengenai proyek sirkuit balapan ini segera dibahas tahun ini.
“Barangkali bukan tahun ini, tapi perencanaan tahun ini kita bikin. Itu di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar,” ucapnya.
Mengenai anggaran, Danny menyebut bahwa sumber dana bisa dari mana saja. Namun, yang terpenting, perencanaan mesti dibuat secara matang terlebih dahulu.
“Iya, bisa bantuan pusat, bisa investasi. Tapi, bagi kita yang pasti adalah harus bikin perencanannya dulu,” terangnya.
“Baru rencana. Baru minggu lalu kita diskusi. Belajar dari stadion, jadi dia ndak mau. Lebih baik berinisiasi dimanfaatkan masyarakat, dari pada seperti sekarang,” tutupnya.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar pernah meminta Wali Kota Makassar untuk tidak mengganggu lahan pacuan kuda di Jalan Dg Tata, Parangtambung.
Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq mengatakan tindakan Wali Kota Makassar yang akan mengubah lahan itu menjadi arena sirkuit balapan adalah ilegal. Sebab, tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai oleh ahli waris.
“Tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris,” ungkapnya melalui rilis tertulis, Senin (8/3/2021).
















