INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDMD Kota Makassar Andi Siswanta mengingatkan kembali seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera ditandaklanjuti.
“Diingatkan kembali kepada seluruh pejabat eselon ll, para camat, para kabag, para sekertaris dan auditor yang belum membuat LHKPN untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya, Selasa (16/3/2021).
Hal itu mempedomani Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 2 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 07 Juli 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupi (KP) Nomor: SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Marassar nomor 43 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Dengan ini mengingatkan kembali kepada Saudara untuk segera menyampaikan LHKPN sampai dengan batas waktu 31 Maret 2021,” sebut Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto melalui surat edaran tertanggal 12 Maret 2021.
Ia mengatakan berdasarkan data pada aplikasi LHKPN KPK, sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa wajib LHKPN Pemerintah Kota Makassar yang belum menyampaikan LHKPN.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Makassar dalam Pasal 21 ayat (3) menyebutkan bahwa pembayaran TPP dapat diberikan setelah PNS yang bersangkutan melaporkan LHKPN dan/atau LHKASN.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan belum melaporkan LHKPN maka TPP tidak dibayarkan pada bulan berikutnya.
















