Arfandy Idris dan Hery Attas Resmi Jadi Anggota DPRD Sulsel

Suasana Rapat Paripurna pengucapan sumpah jabatan PAW Anggota DPRD Sulsel (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulsel masa jabatan 2019-2024 di Ruang Paripurna, Lantai 3, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Rabu (17/3/2021).

Dua anggota yang dilantik itu masing-masing M Arfandy Idris dari Partai Golkar dan Andi Hery Suhari Attas dari Partai Gerindra.

Ketua DPRD SulSel, Andi Ina Kartika Sari, saat memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa agenda rapat paripurna kali ini adalah pengambilan sumpah PAW anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.

“Atas nama pimpinan dewan, mengucapkan banyak terima kasih kepada Plt Gubernur Sulsel yang telah menyempatkan hadir pada paipurna kali ini,” jelas Andi Ina mengawali sidang paripurna.

Andi Ina menjelaskan, pengangkatan Andi Hery Suhari Attas sesuai dengan surat usulan Ketua Gerindra yang mengusulkan pemberhentian Hj Andi Nirawati sebagai Anggota DPRD Sulsel karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan maju di Pilkada Pengkep.

Dijelaskan Andi Ina bahwa setelah melakukan beberapa tahapan maka selanjutnya pada tahun 2021 Ketua Gerindra mengusulkan Andi Hery Suhari Attas.

Olehnya itu, berdasarkan surat pengusulan tersebut pimpinan dewan kemudian mengirim surat kepada KPU untuk meminta usulan nama yang berhak menjadi pengganti Andi Nirawati sesuai hasil Pileg 20219 lalu.

“Maka Andi Hery Suheri Attas dinyatakan bersyarat sebagai PAW anggota DPRD Sulsel menggantikan Andi Nirawati,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan pelantikan M Arfandy Idris, Ketua Golkar Sulsel telah mengusulkan untuk menggati Ince Langke sebagai Anggota DPRD Sulsel karena meninggal dunia berdasarkan surat kematian dari kelurahan.

Untuk itu, Ketua Golkar Sulsel mengusulakn nama pengganti anggota DPRD Sulsel Ince Langke dan mengusulkan Arfandi Idris sebagai PAW anggota DPRD Sulsel. Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pengusulan nama ke KPU.

“Maka Saudara M Arfandy Idris dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi PAW sebagai anggota DPRD Sulsel,” bebernya.

Dia mengungkapkan bahwa, berdasarkan tata tertib dewan DPRD Sulsel, sebelum memangku jabatan sebagai PAW anggota DPRD Sulsel, maka harus melakukan pengambilan sumpah oleh Ketua DPRD Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *