16 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala STAIN Bone

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan.

INFOKINI.ID, BONE – Polres Bone menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Iksan (19), salah seorang peserta Diksar Mapala STAIN Bone.

Sebelumnya, Iksan menjadi peserta kegiatan Diksar Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae) STAIN Bone, di Dusun Coppo Bulu Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jumat (5/3/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone.

“Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke-16 orang tersebut,” katanya.

Dikatakannya, hasil gelar Perkara kasus ini telah menetapkan 16 tersangka masing-masing berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di sejumlah tempat di Bone.

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” jelas Kabid Humas di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).

Dikatakannya pula, para tersangka ini sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone.

“Mereka akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *