INFOKINI.ID, GOWA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengharapkan Undang-Undang Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian di Sulsel.
Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat menghadiri talkshow Undang-undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (19/3/2021).
Andi Sudirman juga mengajak para pengusaha untuk menetapkan pemerintah sebagai wasit dan regulator dalam dunia usaha, melalui Undang-undang Cipta Kerja.
“Undang-undang Cipta Kerja ini banyak positifnya. Salah satunya penyederhanaan perizinan, pengusaha akan lebih mudah dalam menjalankan usahanya, serta untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya,” bebernya.
Andi Sudirman juga mengatakan, hadirnya Undang-undang Cipta Kerja ini atas terobosan dari Presiden RI Joko Widodo. Presiden juga menginginkan bagaimana tata kelola pemerintahan lebih simpel, efektivitas dalam bekerja.
“Beliau pola berpikirnya jauh, inginkan kemudahan investasi bagi pengusaha, pemerintahan yang langsung ke sasaran, serta pelayanan ke publik,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga berfokus untuk bagaimana menjalankan pelayanan. Begitupun pekerjaan harus tetap berjalan dan menjaga sinergitas dengan pola pemerintahan yang berkeadilan.
“Dan bagaimana mengolah sistem pemerintahan yang jauh lebih baik lagi. Saya bersama bapak Gubernur (Nonaktif-Nurdin Abdullah), visi dan misi kami akan dijalankan sesuai koridor hingga tahun 2023,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Hantriono Joko Susilo mengatakan bahwa, sosialisasi yang dikemas dalam talkshow ini membahas mengenai Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan.
Hal tersebut tertuang dalam UU Ciptaker. Dimana Undang-Undang tersebut antara lain Undang-Undang PPh, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN.
“Kita harap dapat memberikan informasi kepada stakeholder agar dapat mendorong wajib pajak, serta menjamin keadilan dalam berinvestasi,” tutupnya.
















